Bangkinang Kota ; Pemdemi Covid-19 yang telah melanda dunia dan Indonesia telah merusak berbagai sendi kehidupan mulai dari pusat sampai ke daerah tak terkecuali di Kabupaten Kampar. Oleh sebab itu untuk menyikapinya Pemkab Kampar terus melakukan berbagai penyesuaian baik kebijakan maupun Anggaran .
Hal ini Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama beberapa kesepakatan kementerian diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap Perubahan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020, Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Setelah kita runut sejak Covid-19 ini melanda Indonesia banyak regulasi dan aturan yang telah Pemkab Kampar terus mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian.
“Ini memberikan efek terhadap keberlangsungan pemerintahan. Kita harus berkomitmen Bersama dalam menyikapi ini, Jangan ada ego sentris terhadap pelaksanaan program pembangunan disisi lain kita harus mengikuti aturan yang berlaku” Pinta Yusri.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edward, SE sesuai laporan keuangan bahwa kita belum memenuhi sesuai dengan PMK nomor 35 tahun 2020, sehingga terjadi pengurangan Anggaran Daerah dan kita akan melakukan efisiensi anggaran 2020″ Kata Edward, SE.
Sementara itu Azwan Kepala Bappeda Kampar menyatakan Pemkab Kampar telah melakukan beberapa kali penyesuian, namun tentunya sesuai dengan PMK 35 2020 ini kita kembali melakukan penyesuaian Anggaran tahun 2020 ini.(Diskominfo Kampar)