XIII Koto Kampar – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat keputusan untuk larangan mudik dengan alasan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) apalagi dengan penetapan Riau dan 6 Kabupaten/Kota sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik dan balik pasca lebaran Idul Fitri 1441 H. Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M Si meninjau langsung arus balik lebaran di Posko Chek Point simpang Batu Bersurat XIII Koto Kampar, selasa (26/5/20).
Dari hasil pantauan arus mudik dan balik lebaran tahun ini allhamdulillh banyak menurun. Artinya masyarakat sudah banyak yang mamatuhi himbauan atau protokol kesehatan, walaupun masih ada masyarakat berupaya untuk bisa mudik dengan berbagai cara.
Sementara untuk objek wisata telah dikeluarkan surat keputusan oleh kementrian Kesehatan RI bahwa setiap objek wisata untuk bisa beroperasi atau dibuka kembali.
Akan tetapi ini semua harus dengan catatan pihak pengelola, pokdarwis, kepala desa setempat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan yang memenuhi setandar.(Diskominfo Kampar)