Sekda Kampar Pantau Arus Balik Lebaran di Pos Check Point.

XIII Koto Kampar – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat keputusan untuk larangan mudik dengan alasan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) apalagi dengan penetapan Riau dan 6 Kabupaten/Kota sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik dan balik pasca lebaran Idul Fitri 1441 H. Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M Si meninjau langsung arus balik lebaran di Posko Chek Point simpang Batu Bersurat XIII Koto Kampar, selasa (26/5/20).

Saat peninjauan, Yusri menyampaikan kepada seluruh personil atau petugas pananggulangan covid-19 yang telah bekerja siang dan malam termasuk pada saat lebaran.

Dari hasil pantauan arus mudik dan balik lebaran tahun ini allhamdulillh banyak menurun. Artinya masyarakat sudah banyak yang mamatuhi himbauan atau protokol kesehatan, walaupun masih ada masyarakat berupaya untuk bisa mudik dengan berbagai cara.

Setiap pos chek point bertugas selama 24 jam melakukan chek terhadap masyarakat, baik masyarakat yang masuk maupun keluar kampar pada pos yang ada diperbatasan kabupaten kampar.

Sementara untuk objek wisata telah dikeluarkan surat keputusan oleh kementrian Kesehatan RI bahwa setiap objek wisata untuk bisa beroperasi atau dibuka kembali.

Akan tetapi ini semua harus dengan catatan pihak pengelola, pokdarwis, kepala desa setempat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan yang memenuhi setandar.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)