XIII Koto Kampar – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat keputusan untuk larangan mudik dengan alasan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Walaupun demikian, untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik dan balik pasca lebaran Idul Fitri 1441 H. Maka Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M Si meninjau langsung arus balik lebaran di Posko Chek Point simpang Batu Bersurat XIII Koto Kampar, selasa (26/5/20).
Dari hasil pantauan atus mudik dan balik lebaran tahun ini allhamdulillh banyak menurun. Artinya masyarakat sudah banyak yang mamatuhi himbauan atau protokol kesehatan, walaupu masih ada masyarakat berupaya untuk bisa mudik dengan berbagai cara.
Sementara untuk onjek wisata telah dikeluarkan surat keputusan oleh kementrian Kesehatan RI bahwa setiap objek wisata untuk bisa beroperasi atau dibuka kembaki. Akan tetapi ini semua harus dengan catatan pihak pengelola, pokdarwis, kepala desa setempat untuk bisa menjalankam protokol kesehatan yang memenuhi setandar.(Diskominfo Kampar)