Bangkinang Kota ; Dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid S IK, Kabupaten Kampar melaksanakan apel Konsolidasi PSBB, Kabupaten Kampar merupakan salah satu dari 5 Kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Sosial RI.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP. Muhammad Kholid S IK saat memberikan arahan pada Apel Konsolidasi Penetapan Kampar sebagai PSBB yang dilaksanakan di lapangan Pelajar Bangkinang pada hari Sabtu, 16/05/20. Apel tersebut diikuti oleh Unsur Kepolisian, TNI, Perhubungan, Satpol-PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Apel ini konsolidasi untuk menyatukan visi dan persepsi sehingga adanya kesatuan pandangan bagaimana kita menjentikkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar” Kata Muhammad Khalid.
“Ada 11 posko cek point yang kita dirikan yang diisi oleh unsur kesehatan, kepolisian, Satpol-PP, BPBD” Tambahnya lagi.
Diumpamakan Kapolres Kampar nanti akan ada beberapa pembatasan terkait transportasi seperti Yang boleh beroperasi transportasi bahan pokok, medis, pengamanan, BBM, bagaimana teknisnya kita sampaikan kepada Ka Posko, begitu juga terhadap Tim penegakan Hukumnya, pelanggaran selama PSBB, sehingga semua akan berjalan dengan baik.
Apalagi Kita masih di suasana Ramadhan ihlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semoga ini jadi amal bagi kita, jangan sampai menjadi sesuatu yang mengganjal” Himbau Kapolres Kampar.
Sampaikan kepada seluruh sanak keluarga, teman maupun masyarakat agar tetap jaga protokol kesehatan.
Tujuan utama kegiatan ini tak lain adalah bagaimana penyebaran Covid-19 berhenti di Kabupaten Kampar” Tutup Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid.(Diskominfo Kampar)