Bangkinang ; “Setiap tahun, umat Muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan Rukun Islam ke IV dan hukumnya wajib bagi setiab umat Islam”.
Begitu yang di sampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri M.Si di Aula Balai Bupati saat melakukan Teleconfren bersama Gubernur Riau beserta Seluruh kabupaten kota dan Baznas Provinsi dalam acara Zikir bersama dan Kewajiban dalam membayar Zakat pada hari, Jum’at, 15/5/20.
Yusri Juga menjelaskan bahwa Zakat terbagi dua katagori zakat Fitrah dan zakat Mal (Harta) adapun untuk zakat fitrah cara pembayarannya bisa melalui uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa kita dan nantinya akan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Iedul Fitri. Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat tambah Yusri.
Yusri Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar secepatnya menunaikan rukun islam yang IV ini agar saudara saudara kita yang lain juga bisa nantiknya menerima lebih cepat dan bisa di mamfaatkan (Diskominfo/Rby)