Bangkinang Kota – Untuk memberikan pemahaman agar aparat desa atau kelurahan terhadap proses pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan kendaraan kesehatan atau mobil ambulance desa sesuai aturan yang berlaku.
Maka pemerintah daerah kabupaten kampar melalu Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten kampar, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang/jasa khususnya pengadaan Mobil Ambulance Desa di Aula Kantor Bupati Kampar, rabu (6/5/20).
Saat membuka sosialisasi, Elly Yudia yang juga merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Dinas PMD menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa memahami tentang proses pengadaan barang atau jasa yang benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam sosialiasi ini para kades harus tau bahwa mobil layanan kesehatan atau ambulance tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapan yang meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.
Dimana dalam lpesikasi kendraan, kita kerjasama dengan bidang kesehatan Dinas Kesehatan kampar. Hal ini kita lakukan agar desa-desa yang menganggarkan pengadaan mobil ambulance, harus benar-benar miliki fasilitas kesehatan, jangan hanya asal merk-nya saja.
Makanya dalam sosialisasi tersebut, panitia memghadirkan narasumber Poppy Rahmadini sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes kampar dan Yaprizal Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD kampar.
Terkait pandemi covid-19, maka panitiapun membagi sosialisai dua kemelompok selama dua hari yakni rabu 6 Mei dan jum’at 8 mei 2020. dimana kelompok pertama gelombang I dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai dan kelompok dua gelombang II dimulai pada pukul 13.30 wib sampai selesai.(Diskominfo Kampar)