Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar

Bangkinang Kota – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor : 360-313/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Maret 2020 ditetapkan di Bangkinang,Senin (23/3)

Adapun susunan keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, pertama gugus tugas kesehatan, kedua area dan transportasi publik, ketiga area institusi pendidikan, keempat komunikasi publik, kelima pintu masuk bandara/pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon yang didalam SK tersebut ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik disela waktu kerjanya, disampaikan Arizon bahwa secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar.

” Gugus Tugas itu mempunyai tygas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid – 19″ ungkap Arizon

Setiap Gugus Tugas dalam pelaksanaannya dilapangan memiliki Protokol Tugas masing – masing sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah demi kebaikan kita bersama, tambah Arizon (DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)