Pekanbaru ; Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan serta Rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 yang diadakan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Pekanbaru pada hari Senin 6/1.
Ditambahkan gubernur Riau pada PP nomor 45 tahun 2019 disebutkan akan mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja penyerapan tenaga kerja Indonesia kemudian mendorong ketertiban dunia usaha dan dunia industri dalam penerapan sumber daya manusia yang berkualitas meningkatkan daya saing selanjutnya mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan” Kata Gubernur Riau.
Dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi” Tambah Syamsuar.
Oleh sebab itu Gubernur menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Riau harus mampu menterjemahkan PP ini sehingga terciptanya peluang kerja dan terciptanya lapangan kerja sehingga berkurangnya pengangguran di provinsi Riau” Pinta Gubernur Riau.
sementara itu Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan sangat mendukung terhadap PP 45 tahun 2019 ini sehingga nantinya diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan mengentaskan pengangguran di kabupaten Kampar” Kata Catur Sugeng Susanto.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/ Wirabima
Brigjen TNI Mohammad Fadjar yang
menyampaikan materi terkait pencegahan dan sisi hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dan penyampaian materi Terkait PP 54 tahun 2019 oleh Kejati Riau DR. Mia Arniati, SH, MH. yang menyampaikan terkait dengan penerapan PP Nomor 54 tahun 2019. (Diskominfo Kampar/Dokumentasi Pimpinan)