Sekda Kampar ; Seluruh OPD agar Menyusun RKPD Tetap dengan Skala Prioritas

Bangkinang Kota – Sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk diwajibkan untuk menyusun Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan R-APBD tahun berikutnya.

Dengan demikian seluruh Organisasi Perangkat Derah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten kampar dalam penyusunan RKPD, untuk tetap mempedomani skala prioritas dan rencana strategis masing-masibg.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar yang diwakiki oleh Sekretaria Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si, saat membuka Forum Konsultasi publik rancangan awal RKPD untuk penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Aula Kantor Bapeda Kampar Bangkinang, rabu (18/12).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa, forum ini merupakan wadah musyawarah bagi pemangku kepentingan kabupaten kampar untuk memuktahiran rancangan Awal RKPD. Dimana dokumen rancangan Awal RKPD tahun 2021, akan menjadi acuan oleh OPD untuk menyusun Rancangan Renja Perangkat Daerah.

Makanya sekali lagi Yusri menghimbau kepala seluruh kepala OPD dalam RKPD, harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam rancangan Awal RKPD tahun 2011.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk pencapaian target pembangunan kampar, kemudian masih adanya peluang untuk mendapatkan sumber pendanaan lainnya. Selajutnya yusri juga minta peran aktif kepala perangkat daerah untuk meraih peluang pendanaan tersebut debagai mana pencapaian tahun 2019.

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)