Bangkinang Kota – Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjangdaerah dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, pasal 344 tentang tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD dan pasal 17 sampai dengan pasal 70 berlaku mutitas muntadis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.
Rancangan perubahan RPJMD merupakan dokumen yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melakukan penyusunan rancangan perubahan renstra daerah, untuk itu kepada seluruh kepala OPD saya harapkan agar melakukan penyusunan rancangan perubahan renstra perangkat daerah, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rancanagan perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang di susun memiliki singkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Pada saat ini kita melakukan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022, penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 dilakukan dengan berbagai tahapan yang memadukan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis dan top-down serta bottom-up, dengan melibatkan para pakar atau narasumber yang berkompeten di bidangnya, penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat melalui proses konsultasi publik dan musyawarah oerencanaan pembangunan, pembahasan dengan OPD sebagai pelaksana pembangunan serta peesetujuan dengan ketua DPRD Kabupaten Kampar dan konsultasi ke gubernur riau.” kata catur Sugeng Susanto.
Untuk pencapaian visi tersebut harus dilakukan melalui berbagai misi antaranya menyiapkan seumber daya manusia yang handal dan profesional, mengembangkan pertanian yang modern dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, membangun infrastruktur Kabupaten Kampar yang berkualitas dan propesional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengembangkan kawasan pariwisata dan industri pengelolaan yang maju dsn memperkuat citra Kampar sebagai serambi makkah riau yang religius,beradat dan berbuya. “tambahnya lagi
Dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 ini menjadi instrumen perencanaan sehingga visi dan misi dapat terwujud diakhir tahun perencanaan.”harap catur.