Bupati dan Kapolres Kampar musnahkan barang bukti dan berkomitmen Berantas Narkoba

BANGKINANG KOTA – Pemusnahan sejumlah barang bukti dimusnahkan di halaman Mapolres Kampar, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK beserta Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, BNK Kampar serta Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online daerah Kampar dan Riau. Sepekan terakhir Polres Kampar ungkap 16 kasus narkoba dan amankan 21 tersangka, pada saat expos ungkap kasus ini juga digelar semua narkotika yang telah diamankan beserta para tersangkanya. Senin,(18/11).

Dalam Ekspos Pengungkapan Kasus Narkoba ini, Kapolres Kampar didampingi Bupati Kampar menyampaikan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto sempat memberikan nasehatnya kepada para tersangka agar menjadikan semua ini pelajaran hidup, dan bertaubat agar tidak kembali lagi melakukan hal – hal yang melawan hukum, setelah menjalani proses hukum nantinya dapat kembali ke masyarakat dan melakukan hal yang positif serta tidak lagi mengulanginya, jangan kembali mengedarkan barang haram tersebut dan berusaha mencari rezeki yang halal agar mendapatkan berkah biarpun sedikit.

“jadikan semua ini pelajaran hidup dan bertaubat jangan kembali lagi melakukan hal – hal yang melawan hukum, setelah menjalani proses hukum nanti kembalilah ke masyarakat dan lakukan hal positif, tidak lagi mengulanginya, jangan kembali mengedarkan barang haram tersebut dan berusahalah mencari rezeki yang halal agar mendapatkan berkah biarpun sedikit.” Ungkap Catur

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar tentang keseriusannya untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Kampar tanpa pandang bulu, hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH. Selama seminggu terakhir Jajaran Polres Kampar telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan perincian 6 Kasus oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 10 Kasus oleh 8 Polsek Jajaran.

Dari 8 Polsek yang melakukan pengungkapan ini adalah Polsek Kampar 2 kasus, Polsek Tambang 1 kasus, Polsek Kampar Kiri 1 kasus, Polsek Tapung 1 kasus, Polsek Tapung Hulu 2 kasus, Polsek Bangkinang Kota 1 kasus, Polsek Siak Hulu 1 kasus dan Polsek Tapung Hilir 1 kasus.

Dari 16 Kasus ini telah ditetapkan sebanyak 21 tersangka dengan perincian 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, sementara untuk Barang Bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 168,90 gram shabu dan 44,68 gram daun ganja kering.
pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari 3 ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Kampar, yaitu :
1. Tanggal 23 Oktober 2019, TKP Desa Sei Sarik Kec. Kampar Kiri, tersangka atas nama Saldi dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 8,93 gram Shabu.
2. Pada tanggal 28 Oktober 2019, TKP Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, tersangka atas nama Rayon dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 47,45 gram Shabu.
3. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TKP Kelurahan Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru, tersangka atas nama Anjang dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 903,68 gram Shabu.

Barang bukti narkotika jenis shabu ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, didalam ember yang campur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke tanah. Setelah pemusnahan barang bukti narkotika dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh penyidik dan para saksi serta penasehat hukum para tersangka. (DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)