PEKANBARU – Bupati Kampar yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Nurhasani dalam acara pemberdayaan UMKM melalui kemitraan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang diselenggarakan di Hotel Premier Pekanbaru menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Perpres no 44, pemerintah daerah komit untuk ikut menjalankan peraturan tersebut. Maka melalui DPMPTSP dirinya menghimbau untuk bisa memberikan fasilitas kepada perusahaan dan UMKM dalam mendapatkan perizinan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Kamis(14/11)
“Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Kampar, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,”ungkap Nurhasani
Selain itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penyuluhan BKPM RI Khusul Khotimah, yang turut hadir mengatakan bahwa BKPM terus melakukan segala upaya untuk meningkatkan investasi, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA). Dalam kegiatan yang mengusung tema Pemberdayaan UMKM Perusahaan, PMA /PMDN untuk Pertumbuhan Peningkatan Ekonomi Daerah.
“Seluruh daerah hendaknya dapat ikut berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja diseluruh sektor, khususnya disektor kawasan industri, walaupun secara global perekonomian kita masih belum pulih karena kondisi eksternal dari target 7 persen, tapi hanya 5 persen.” Ungkap Khotimah
Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan. Tambahnya
Guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.
Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lbih baik, dengan momentum MEA sebagai integrasi ekonomi, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.(Diskominfokampar/DAT)