Bangkinang Kota : Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar tandatangani Nota Kesepakatan Terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggara Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kampar Tahun Anggaran 2020 yang diadakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Kampar pada hari Senin malam, 11/11. Untuk Anggaran 2020 di targetkan sebesar Rp. 2.598 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 238.691 Milyar, Dana perimbangan Sebesar Rp. 2.016 Triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 344.18 Milyar. Sedangkan untuk belanja Daerah di rencanakan sebesar Rp. 2.649 Triliun, artinya terjadi defisit Lebih kurang rp.50.224 Milyar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah” Kata Bupati Kampar lagi. Dimana didalamnya terdapat Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu kata Catur dengan disetujuinya pembahasan ini dapat kita lakukan penyusunan Rancangan APBD tahun 2020, yang pada akhirnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat” Katanya lagi.
Dikatakan Faisal Persetujuan bersama antara DPRD Pemkab Kampar diawali dengan pembahasan anggaran,
Rapat Komisi, dan rapat banggar dengan komisi dan selanjutnya dilakukan MoU Antara DPRD Kampar dengan pemerintah Kabupaten Kampar.” katanya lagi.
Setelah disetujui Bupati Kampar Bersama ketua dan pimpinan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kampar Tahun Anggaran 2020.(Diskominfo Kampar)