Pekanbaru : Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pejabat Utama Pengelolaan Informasi dan dokumentasi melakukan Ekspose terhadap keterbukaan informasi Publik dihadapan komisioner Komisi Informasi Riau dan utusan dari 12 Kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Ekspose ini disampaikan oleh atasan PPID Utama Kabupaten Kampar Drs. Yusri yang Diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo melalui PPID Utama Salmi Hadi, M. Si yang diadakan di Gedung Komisi Informasi Riau pada hari Selasa, 29/10.
Modernisasi informasi menyebabkan keleluasaan untuk mendapatkan informasi yang mudah dan cepat, pemerintah dalam hal ini membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang dapat diakses kapan dan dimana saja” Kata Salmi Hadi yang didampingi oleh Kasi layanan Publik Fakhrurrozi.
Terkait dengan reformasi informasi dan dengan undang-undang tersebut dituntut agar kita semua dan pemerintah agar lebih proaktif dan partisipatif terhadap permintaan informasi” Tambahnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk PPID utama dan PPID pembantu dan ini telah kita terbitkan Perbubnya, dan sampai saat ini telah menerima permintaan informasi termasuk terhdap beberapa sengketa informasi yang telah disidangkan di KI ini” Tambahnya lagi.
Sementara itu Komisioner KI Riau Zufra Irwan yang didampingi oleh anggota Komisioner KI dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada PPID Utama Kabupaten kampar, patut kita bangga dan apresiasi terhadap kinerja PPID Kampar yang telah menerapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, kesungguhan ini telah menampakkan hasil terhdap keterbukaan informasi dan permintaan informasi bagi masyarakat” Kata Irwan Zufra.
Selain itu pada kesempatan tersebut dilakukan audiensi dengan peserta dari 12 Kabupaten/kota se Provinsi Riau, disini mereka menyatakan apresiasinya terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh PPID Kampar. ( Diskominfo Kampar)