XIII Koto Kampar – Setelah diberikan waktu selama satu minggu oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar untuk mengosongkan dan membongkar beberapa warung remang-remang yang terdapat diwilayah Kelok Indah.
Maka Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH bersama Forkopimda dan Tim Yustisi menyarankan kepada pemilik untuk langsung mengosongkan dan membongkar warung tersebut hari ini (red) selasa, (8/10).
Maka pada kesempatan tersebut bupati kampar menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menjaga penyakit masyarakat (pekat).
Untuk diketahui sejuah ini tim yustisi telah melakukan penertiban dan memberikan
teguran kepada 14 pengelolah warung, bahkan tim telah memberikan tindak pidana ringan, namun hal ini masih ada sebagai yang mengabaikan.
Dengan demikian untuk kebaikan bersama diharapkan kesadaran pemilik warung untuk membongkar sendiri sebelum tim yang melakukannya. Karena tim sudah memberi waktu selama 1 minggu untuk mengosonglan dan membongkar warung terhitung 30 september yang lalu.
Sementara itu salah seorang pemilik warung Dewi Murni menyampaikan semoga ini menjadi kesadaran bagi kami untuk meroba pola hidup dalam memenuhi kebutuhan hidup kelurarga. Untuk itu kami juga mohon kepada pemda kampar agar memberikan perhatian dalam menjalankan ekonomi keluarga Jami yang saat ini bak terasa kena musibah.(diskominfo mzk).