Bangkinang Kota – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang pajak restoran, maka sesuai dengan wajib pajak Restoran dan Hotel di Kabupaten Kampar yang telah memiliki pendapatan diatas Rp 5 juta/bulan maka telah memiliki kewajiban wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat melakukan tinjauan langsung Restoran atau usaha rumah makan Sate Ayam Kampung Hj Mana Bangkinang Kota, (17/9).
Dimana rumah makan atau warung yang telah melakukan wajib pajak akan langsung ditempelkan pengumuman, bahwa restoran ini telah mematuhi pemerintah tentang pembayaran pajak.
Akan tetapi bagi restoran yang belum mematuhi wajib pajak juga akan dipasang pengumuman bahwa restoran atau rumah makan ini belum mematuhi aturan pemeintah tentang pajak restoran dan hotel.”terang Yusri”.