Bangkinang Kota – Plh Bupati Kampar Drs Yusri,M.Si, membuka secara resmi sosialisasi
Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, selasa (23/7).
Makanya dalam hal ini
sangat dituntut perlu peran aparatur dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efektif dan, efisien.
Dengan demikian Yusri berharap kepada seluruh peserta mulai dari kepala dinas sampai bagian keuangan di OPD untuk bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin. Karena saat ini pemda kampar sudah jadikan hal ini sebagai pilot projeck pembayaran secara e-payment atau non tunai.