Pekanbaru; Sebagai Tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kampar tentang pengembangan wisata alam terbatas sebagai penguatan fungsi Kawasan Suaka Marga satwa Bukit Rimbang Baling melalui pembangunan jalur interpertasi dan pengembangan penguatan fungsi masyarakat adat yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2019 lalu di Kementerian LHK di Jakarta maka selanjutnya perlu dilakukan penandatanganan Rencana Pelaksanakan Program (RPP) tahun 2019-2022 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar Ir. Zulia Dharma, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Afdal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Febrinaldi Tri Darmawan, Kepala Bagian Kerjasama Kabupaten Kampar Sasminedi, Camat Koto Kampar Hulu Dasril menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Hutan lindung Marga satwa Rimbang Baling Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala BB BKSDA Riau Suharyono usai penandatanganan MoU menyatakan ini merupakan langkah selanjutnya terhadap program yang telah kita lakukan sebelumnya, kita melangkah ke program ril di masyarakat” Kata Suharyono.
“banyak kegiatan yang berkaitan ekonomi masyarakat yang akan kita buat, begitu juga terhadap kegiatan wisata ini semuanya dalam upaya memajukan tarap hidup masyarakat setempat yang telah bertahun-tahun dalam kondisi yang terisolir” Kata Suharyono.
“Nantinya dengan melibatkan semua Pemuda di seluruh desa yang ada di Desa desa di kawasan Rimbang baling, insyaallah akan kita adakan berbagai kegiatan maupun lomba seperti lari lintas alam sejauh lima belas kilo se Provinsi Riau, dengan melibatkan 200 orang Pemuda dan remaja pada bulan Juli 2019 mendatang sebagai panitia” Katanya lagi
Ini langkah awal yang dapat kita lakukan sebelum RKT dan RPP dapat kita jalankan” Tambahnya lagi.
Kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur menyampaikan bagaimana kita untuk menaikkan incame maupun terhadap tetap terpeliharanya alam. Disini ada tiga Fungsi yang berkaitan yakni hutan adat dan hutan lindung, Ekonomi masyarakat dan incame masyarakat, Pemkab Kampar sangat Komitmen untuk menjalankan RPP dan RKT yang tertuang didalam MoU tersebut, sehingga Ekonomi masyarakat terangkat disamping tetap terpeliharanya kawasan hutan” Tambahannya lagi.
Sementara itu Kadis PUPR Kampar Afdal menyatakan bahwa sesuai dengan MoU bahwa Jalan interpertasi sepanjang 32 Kiko Meter, dengan jumlah jembatan lebih kurang 80 unit, oleh sebab itu masih banyak jembatan lagi yang akan Bangun dan ini Perlu penguatan dari APBN dan APBD Riau” Kata Afdal
Begitu juga Kepala Dinas Pariwisata Kampar Ir. Zulia Dharma sangat mendukung terhadap penandatanganan MoU ini, karena salah satu isinya adalah wisata alam terbatas, kita siap sukseskan MoU ini dalam meningkatkan ekonomi masyarakat” Kata Zulia Dharma.
Kepala Bappeda Kampar Afrizal menyatakan anggaran yang di gunakan untuk pelaksanakan MoU ini hendaknya dapat disingkronkan dengan perencanaan Daerah baik melalui dana APBD Kampar, APBD Provinsi maupun terhadap APBN, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala” Kata Afrizal(Diskominfo Kampar)