Pendamping Desa Termasuk Instrumen Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

Bangkinang Kota – Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa ditempuh melalui Pendampingan atau Pendamping Desa.
Dengan demikian Pemdampingan atau atau biasa disebut Pendamping Desa merupakan salah satu Instrumnen penting untuk mempercepat kemandirian dan Kesejahteraa masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Pendamping Desa Se-Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Aula Bupati Kampar Bangkinang Kota, kamis (16/5/19).

Lebih lanjut Yusri menambahkan bahwa pendamping Desa telah dimulai sejak tahun 2016, seiring dengan waktu perkembangan pendamping di Kabupetan Kampar untuk selalu memiliki semangat yang sama dan Up Grate diri.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2016 dana Desa untuk Kabupaten Kampar adalah sebesar lebih kurang Rp 151 milyar, pada tahun 2017 lebih kurang Rp 192 milyar serta tahun 2018 sebesar Rp 185 milyar.

Untuk itu para pendamping dituntut untuk terus mendampingi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang mengarah kepada Dana Desa, selain itu juga bisa mekoordinir tumbuh kembangnya prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat serta teroptimalisasi pemamfaatan SDM, SDA serta sumber daya pembangunan.

Dengan demikian Yusri bergharap agar para tenaga pendamping Desa bisa bekerja sebaik mungkin, walaupun mungkin terkadang dalam pekerjaan ini banyak yang bersipat sosial tampa ada anggaran.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febrinaldi Tridarmawan dalam laporannya menyampaikan harapan kepada pendamping Desa bisa menyelesaikan regulasi APBD tepat waktu, hal ini perlu agar semua program yang akan di lakukan dapat di selesaikan dengan baik.
Untuk itu sekali lagi, mari kita kawal semua proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa dengan baik menuju kesejahteraan masyarakat program yang telah direncanakan.

Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa ELLY YUDIA, SE menyampaikan bahwa tenaga pedamping di Kabupaten Kampar saat ini tercatat lebih kurang 67 orang.
Dimana dari jumlah tersebut terbagi sebagai tenaga ahli sebanyak 6 orang pendamping pemberdayaan untuk Kecamatan berjumlah 32 orang serta teknik infrastruktur 19 orang. (diskominfi Mzk).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)