Bangkinang Kota – Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa ditempuh melalui Pendampingan atau Pendamping Desa.
Dengan demikian Pemdampingan atau atau biasa disebut Pendamping Desa merupakan salah satu Instrumnen penting untuk mempercepat kemandirian dan Kesejahteraa masyarakat.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2016 dana Desa untuk Kabupaten Kampar adalah sebesar lebih kurang Rp 151 milyar, pada tahun 2017 lebih kurang Rp 192 milyar serta tahun 2018 sebesar Rp 185 milyar.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febrinaldi Tridarmawan dalam laporannya menyampaikan harapan kepada pendamping Desa bisa menyelesaikan regulasi APBD tepat waktu, hal ini perlu agar semua program yang akan di lakukan dapat di selesaikan dengan baik.
Untuk itu sekali lagi, mari kita kawal semua proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa dengan baik menuju kesejahteraan masyarakat program yang telah direncanakan.
Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa ELLY YUDIA, SE menyampaikan bahwa tenaga pedamping di Kabupaten Kampar saat ini tercatat lebih kurang 67 orang.
Dimana dari jumlah tersebut terbagi sebagai tenaga ahli sebanyak 6 orang pendamping pemberdayaan untuk Kecamatan berjumlah 32 orang serta teknik infrastruktur 19 orang. (diskominfi Mzk).