Bangkinang Kota : Melalui frekwensi 108,3 Mhz para pendengar setia Radio Swara Kampar telah mengudara untuk menyebarkan informasi pembangunan Pemkab Kampar serta menyapa pemirsa, dengan telah disetujui diberikan izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh kementerian Kominfo melalui direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktur Penyiaran yang ditandatangani oleh Geryantika Kurnia dengan Nomor 195/RF.01.01/2019 serta dengan telah dipenuhi kewajiban atas hak penggunaan Spektrum Frekwensi Radio terhadap Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) Swara Kampar yang terhitung dari sekarang (22-04-2019) sampai tahun 2024, maka secara administrasi maupun secara teknis Radio Swara Kampar telah dapat melakukan siaran (On Air). Hal ini telah lama kita tunggu-tunggu sehingga akhirnya Radio Swara Kampar telah mendapatkan Izin Siar dari Kemeterian Kominfo RI.
Oleh sebab itu menyikapi hal tersebut Radio Swara Kampar telah melakukan berbagai pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar di Bukit Cadika Bangkinang Kota, apalagi saat ini Radio Swara Kampar telah mengudara” Tambah Arizon.
Sebagimana diketahui bahwa Radio Swara Kampar telah lama tidak mengudara karena tidak memiliki izin dan telah mendapat peringatan dari KPID riau, sehingga Radio Swara Kampar tidak mengudara (On Air) menjelang izin prinsip keluar, untuk itu Pemkab Kampar melalui kominfo melakukan pengurusan terhadap izin terutam Izin prinsip, berselang dengan itu Pmkab Kampar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar melakukan pengajuan dengan membuat permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui e penyiaran, dan diperoleh Nomor Induk Bersama dilanjutkan dengan Evaluasi Dengar Pendapat yang kemudain dibawa ke Jakarta, maka terakhir keluarlah Izin Prinsip dan alhamdulillah saat ini seluruh administrasi dan kewajiban telah kita penuhi, sehingga RSK telah dapat mengudara (On Air) ” Kata Arizon Mengakhiri (Diskominfo Kampar)