Izin Stasiun Radio (ISR) Terbit, Radio Swara Kampar Mengudara.

Bangkinang Kota : Melalui  frekwensi 108,3 Mhz para pendengar setia Radio Swara Kampar telah mengudara untuk menyebarkan informasi pembangunan Pemkab Kampar serta menyapa pemirsa, dengan telah disetujui diberikan izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh kementerian Kominfo melalui direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktur Penyiaran yang ditandatangani oleh Geryantika Kurnia dengan Nomor 195/RF.01.01/2019 serta dengan telah dipenuhi kewajiban atas hak penggunaan Spektrum Frekwensi Radio terhadap Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) Swara Kampar yang terhitung dari sekarang (22-04-2019) sampai tahun 2024, maka secara administrasi maupun secara teknis Radio Swara Kampar telah dapat melakukan siaran (On Air). Hal ini telah lama kita tunggu-tunggu sehingga akhirnya Radio Swara Kampar telah mendapatkan Izin Siar dari Kemeterian Kominfo RI.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE bahwa hal tersebut telah melalui berbagai proses kelengkapan baik kelengkapan administrasi, Program maupun terhadap persiapan fisik Satsiun Radio, Demikian disampaikannya di kantor Diskominfo Kampar Bangkinang pada hari Senin, 22/04.

Oleh sebab itu menyikapi hal tersebut Radio Swara Kampar telah melakukan berbagai pembenahan di Stasiun Radio Swara Kampar di Bukit Cadika Bangkinang Kota, apalagi saat ini Radio Swara Kampar telah mengudara” Tambah Arizon.

Sesuai dengan arahan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bahwa kita telah melakukan pembenahan terhadap stasion Radio maupun terhadap program siaran, semoga ini dapat memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, begitu juga terhadap program pendidikan, hiburan dan lain sebagainya” Tambah Arizon lagi.

Sebagimana diketahui bahwa Radio Swara Kampar telah lama tidak mengudara karena tidak memiliki izin dan telah mendapat peringatan dari KPID riau, sehingga Radio Swara Kampar  tidak mengudara (On Air) menjelang izin prinsip keluar,  untuk itu Pemkab Kampar melalui kominfo melakukan pengurusan terhadap izin terutam Izin prinsip, berselang dengan itu Pmkab Kampar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar  melakukan pengajuan dengan membuat permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui e penyiaran, dan diperoleh Nomor Induk Bersama dilanjutkan dengan Evaluasi Dengar Pendapat yang kemudain dibawa ke Jakarta, maka terakhir keluarlah Izin Prinsip dan alhamdulillah saat ini seluruh administrasi dan kewajiban telah kita penuhi, sehingga RSK telah dapat mengudara (On Air) ” Kata Arizon Mengakhiri (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)