Bangkinang Kota ; untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan Pemerintahan yang baik tidak terlepas dari tekad dan komitmen kita dalam menghindari kesalahan baik dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pelayanan maupun dalam bentuk laporan dan keuangan.
Oleh sebab itu mari kita hindari kesalahan sekecil apapun, mari kita gambarkan dan rancang sehingga kesalahan tidak terulang.
Sesuai peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengendalian Sistim Intern Pemerintahan bahwa Pemerintah Daerah melalui pimpinan Instansi Wajib melakukan penilian Risiko terhadap berbagai kemungkinan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dengan penganggaran.
Beberapa langkah dalam mewujudkannya diantaranya dilakukan dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) selanjutnya berbagai proses seperti penetapan tujuan, Identitas risiko, analis risiko, evaluasi risiko, penanganan resiko dan reveiw.
Yusri menambahkan Setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan penerapan manajemen risiko berupa hasil Identifikasi risiko dan analisa resiko serta rencana penanganan dan rencana pemantauan, penanganan, semua OPD agar menerapkan agar tidak ada terjadi kedepannya Simpang siuran” tambah Sekda dihadapan para kepala OPD yang hadir.
Sementara itu Perwakilan BPKP RI propinsi Riau Dahilwan mengatakan yang tahu Langkah Langakah Risiko itu adalah OPD masing masing oleh sebab itu kami mengharapkan kedepan usulan program harus di dukung Peta risiko, Dalam penyusunan peta risiko harus sejalan dengan tujuan yang akan di wujudkan.(Diskominfo Kampar)