Bangkinang Kota ; sesuai dengan peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur serta walikota dan Wakil walikota. Atas berhalangan tetapnya Bupati Kampar Alm. Azis Zaenal maka Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Riau atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan undangan yang telah di edarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau tentang pengambilan sumpah jabatan dan Pelantikan Bupati Kampar yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019, pukul 09.00 Wib bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran Jalan Diponegoro No. 23 Pekanbaru.
Demikian diketahui saat rapat persiapan pelantikan Bupati Kampar pada hari Jum’at, 08/02 yang diadakan di lantai III ruang rapat kantor Bupati Kampar jalan lingkar Bangkinang kota.
“Sesuai dengan undangan yang telah diedarkan oleh Pihak provinsi Riau, pelantikan akan diadakan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 di Gedung Daerah Riau, semoga ini dapat berjalan lancar” Kata Drs. Yusri yang diikuti oleh seluruh Asisten, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar.
Undangan yang kita terima sebanyak 450 orang dengan rincian sebanyak 350 undangan untuk Pemkab Kampar dan 150 undangan untuk provinsi” Tambahnya lagi.(Diskominfo Kampar)