Konsultasi Publik KLHS Hasilkan Rekomendasi

BANGKINANG

Proses penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2018-2038, sudah memasuki tahap uji (konsultasi) publik ketiga atau dikenal juga dengan Focus Group Discussion (FGD) III. Konsultasi Publik ketiga ini digelar di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Senin (10/12/18).

Rapat Konsultasi Publik ini dibuka oleh Ketua Tim Pokja (Kelompok Kerja) KLHS RTRW Kabupaten Kampar. Ir. Cokroaminoto yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. Konsultasi Publik KLHS yang ketiga ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (ranpreda) RTRW Kabupaten Kampar 2018-2038.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S,Sos selaku Wakil Ketua Tim Pokja, Tim Pendamping Pokja KLHS DR. Suwondo, MSi dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos, Kasubbid Perhubungan Kominfo Wiliandrie Amigo Rahmola, ST, MSi, Kabid dan Kasubbid dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar, OPD terkait, LSM, Rahmad Hidayat dari NGO World Resources Indonesia (WRI) beserta staf.

Ketua Tim Pokja Cokroaminoto saat membuka FGD tersebut menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen KLHS RTRW 2018-2038 ini sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. “KLHS yang kita susun ini bertujuan untuk mewujudkan RTRW yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua Tim Pendamping Pokja KLHS RTRW Kabupaten Kampar DR. Suwondo, MSi pada kesempatan tersebut memaparkan proses penyusunan dokumen KLHS secara gamblang. Ia menjelaskan bagaimana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, perumusan alternatif dan rekomendasi.

Kemudian FGD dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos. Banyak masukan saran dan pendapat yang disampaikan oleh peserta FGD. Diantaranya, disampaikan oleh Manajer WRI Rahmad Hidayat, Ketua Yayasan Pelopor Masriadi, Zuhri Abdi dari Pusat Pengendalian Pusat Eko Region Sumatera, Oni Wijaya dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Ahmadi dari Dinas Lingkungan Hidup. Semua peserta memberikan masukan untuk kesempurnaan dokumen KLHS RTRW tersebut.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini diantaranya, penguatan fungsi ruang melalui peningkatan partisispasi masyarakat berdasarkan ruang kelola hutan dan lahan berbasis masyarakat adat, peningkatan dan penguatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan berbasis masyarakat adat.

Kemudian jalur jalan bebas hambatan dan kereta api tidak menghilangkan fungsi hidrologi dan menghindari kawasan rawan bencana (banjir). Sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal/adat dalam pembangunan jalan dan kereta api. Kerjasama stakeholder melalui pembentukan tim terpadu dalam pembebasan lahan jalan tol dan kereta api, melakukan kajian LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) untuk pembebasan lahan jalan tol dan kereta api.

Rekomendasi berikutnya melakukan restorasi kawasan hutan berbasis masyarakat lokal/adat, menyelesaikan konflik tenurial dan pengembangan mata pencaharian yang non monokultur serta sesuai dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Peningkatan akses ruang kelola hutan dan lahan oleh masyarakat lokal/adat serta beberapa point rekomendasi lainnya.

Setelah konsultasi publik ketiga ini, maka proses selanjutnya adalah penjaminan kualitas dan konsultasi ke Provinsi Riau. Tahapan ini sesuai yang diatur dalam PP 46 Tahun 2016 tersebut. (jhoni)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)