BANGKINANG, Dalam rangka pengintegrasian antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diperlukan pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran-Perangkat Daerah (RKA-PD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Untuk itu Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penyusunan RKA-PD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Penyusunan SE tentang pedoman RKA-PD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Kampar, Surat Edaran ini sudah beberapa kali dibahas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar. Terakhir SE ini dibahas di ruang rapat Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (14/11).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan dihadiri oleh Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar, SPi, MSc, Kabid LPP Yusdiyen Hadinata, S.Si, MSi, Kasubbid Litbang Eka Enggara, ST, MM beserta Kabid dan Kasubbid dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar. Pada rapat terakhir ini, peserta rapat menyepakati materi dari surat edaran tersebut dan siap untuk diterbitkan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam penyusunan RKA-PD, OPD diminta untuk mempedomani dokumen yang menjadi satu kesatuan dari Surat Edaran ini yang meliputi, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Kemudian mempedomani Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung serta Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 serta Analisa Standar Biaya (ASB) dan Kode Rekening.
Dalam surat edaran itu juga di sebutkan agar RKA-PD dapat disusun tepat waktu, diminta kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengikuti pelaksanaan verifikasi RKA-PD pada tanggal 13 s/d 16 Nopember 2018 dan melakukan perbaikan RKA-PD tersebut berdasarkan hasil verifikasi serta dilakukan entry hasil perbaikan pada aplikasi SIPKD dengan alamat http://202.154.182.53:2019sesuai dengan jadwal tersebut. (Kominfo/Herjo)