APBD Kampar Tahun 2019 Rp.2,4 Triliun

Bangkinang Kota, Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 diprediksi sebesar Rp.1,8 triliun lebih, Pendapatan Daerah tersebut telah dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar RP.1,219 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp.642,9 miliar, dimana penyusunannya berpedoman kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan pembahasan ditingkat Badan Anggaran dan Komisi diperoleh informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait Alokasi Dana Transfer untuk Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 sehingga berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 pada KUA PPAS dipridiksi Pendapatan Daerah lebih kurang sebesar Rp.2,398 triliun, belanja daerah lebih kurang sebasar Rp.2,448 triliun sehingga defisit lebih kurang Rp.50 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.

Demikian dikatakan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM pada Sidang Paripurna dalam agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 setelah rapat marathon hingga dini hari di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin(12/11).

Selanjutnya Bupati menjelaskan pada belanja tidak langsung, kebijakan diarahkan pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik serta belanja tidak terduga.

Kebijakan belanja langsung dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan jangka penjang tahap ke tiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komporatif dan kompotitif dengan dilandasi oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu juga memperhatikan visi dan misi kepala daerah, fungsi Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan urusan pemerintah konkuren sesuai dengan tugas pokok dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya Bupati Kampar mengataka bahwa Penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 85.

Permendagri ini menyatakan bahwa Rancangan KUA memuat kondisi Ekonomi Makro daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

Disisi lain Bupati Kampar merasa bersyukur karena program Pemerintah Kabupaten Kampar berupa pembangunan gedung perkantoran Pemerintah delapan lantai yang pendanaannya dilakukan dengan tahun jamak (Multiyears) telah selesai dibahas, seiring dengan proses pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019, sehingga antara pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman, sehingga diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakan. “Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang ingin kita capai pada tahun 2019.”imbuh Azis (HUMAS)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)