Bangkinang Kota – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar sering kali telah mengingatkan kepada para pelaku dunia usaha, bahwa dalam mendirikan suatu usaha untuk terlebih dahulu melakukan perizinan kepada Pemda kampar melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar.
Akan tetapi hal ini banyak para pelaku usaha khsusunya usaha perdaganagan Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin, dengan demikian Pemda Kampar melalui Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 melakukan Penyegelan, Penutupan dan Penghentian dan Kegiatan Usaha atas objek pelanggaran Indomaret dan Alfamart serta Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, selasa (6/11/18).
Dalam hal tersebut Tim III langsung menyegel dan menggembok Alfamart sesuai dengan perda nomor 14 tahun 2014 tentang pajak reklame dengan penanggung jawab atas nama Khairil Asko. Penyegelan juga dilakukan terhadap Indomaret yang terletak di Jalan Sudirman Bangkinang Kota penanggung jawab atas nama Jefry Sabdika.
Kemdudian tim juga melakukan pengecekan terhadap swalayan seperti Malaya Mart serta Ranggon, dimana di lokasi tim masih menemukan belum adanya penyetoran restribusi pajak reklameresta restribusi IMB tambahan bangunan.
Setelah sholat Zuhur bersama, selain usaha perdaganan rombongan juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan dengan menuju perusahan perkebunan PT Johan yang terletak di Sei Jernih Kecamatan Bangkinang. Terakhir tim juga melakukan pengecekan ke PT Tasma Puja yang terdapat di kecamatan Kampa.
Ali Sabri selalaku kertua Tim menyampaikan, bahwa sesuai dengan Surat Perintah Bupati Kampar nomor 970-500/X/2018 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.
Maka saat melakukan pengecekan tim langsung melakukan penyegelan beberapa tempat usaha, Ali Sabri menegaskan bahwa apabila ada usaha baik Indomaret, Alfamart, Swalayan bahkan Perusahaan yang tidak memiliki Izin usaha,Tim langsung melakukan penyegelan.(Diskominfo Kampar).