Bangkinang Kota : Sebagai Informasi Pengurus harian LPTQ Kampar periode 2018-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 400-471/IX/2018 tentang pembentukan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kampar Masa Bhakti 2018-2023 yang itandatangani langsung oleh Bupati Kampar Sebagai Berikut :
Sebagai Pembina dan Penasehat
– Bupati Kampar.
– Wakil Bupati Kampar.
– Ketua DPRD Kampar .
– Ketua MUI Kabupaten Kampar
Pengurus Ketua Umum : Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar
Asisten Pemerintahan dan Kesra : Ketua I
Kakan Kemenag Kampar : Ketua II
Kabag Kesra Setda Kampar : ketua III
Drs. H. Idris Thaher : Ketua IV
Yurmailis Saruji : Ketua Harian
Kasi Bimas Islam Kemenag Kampar : Sekretaris Umum
Zulfaimar, M. AP : Sekretaris I
Hafizah, S.Pd : Sekretaris II
Dirhamsyah : Bendahara
Rayendra : Wakil Bendahara.
Meliputi Bidang-Bidang yakni Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Pembinaan dan Prestasi, Bidang Perhakiman, Bidang Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Bidang Publikasi dan Dokumentasi.
Dkatakan Yurmailis dengan telah di Keluarkannya SK LPTQ Kampar semoga dapat menjaga amanah yang sangat berat ini, sinergitas antar semua pihak serta pemerhati ketilawahan akan menjadikan lembaga ini sebagi lembaga yang dapat membina generasi muda yang Qur’ani” Tutup Yurmailis Saruji.(Kominfo Kampar)