Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pekanbaru ; Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, “ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)