Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Bupati Kampar ; Segera Bayarkan Tunjangan Hari Raya ASN.

Bangkinang Kota ; Sehubungan dengan turunnya PP Nomor 35 dan nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji Ke Tiga Belas, Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan agar Segera membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang ada di Kabupaten Kampar.

Hal ini mengingat berbagai kebutuhan yang akan dipenuhi dalam menghadapi datangnya hari Raya Iedul Fitri 1440 H/2019 M.

Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada hari Rabu, 21/05 di Bangkinang Kota.

“Sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, Pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara dan penerima Pensiun atau tunjangan Hari Raya untuk segera di Bayarkan” Kata Catur Sugeng Susanto.

Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kampar saya instruksikan untuk segera memproses sesuai dengan peraturan pemerintah sebagaimana PP Nomor 36 dan PP no 36 tahun 2019 yang tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 188.31/3889/SJ tersebut” Tambah Catur Sugeng yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon dan Kepala BPKAD

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward menyebutkan, proses pencairan sudah dapat dilakukan pada hari ini di untuk dibayarkan sesuai dengan PP tersebut” Kata Edward..

Ditambahkan Edward Sebagimana dengan ditetapkannya PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, Pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara dan penerima Pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI/Polri, Pejabat Negara, penerima Pensiun dan penerima tunjangan sebagaimana telah dipublikasikan melalu website Resmi Kemenkumhan agar mengambil langkah strategis terhadap pembayaran Gaji, Tunjangan ke Tiga Belas, Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS yang besarannya dihitung meliputi unsur-unsur gaji pokok, uang refrerentasi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan Umum” Terangnya lagi.

Ditambahkan Edward menurut PP tersebut Gaji dan tunjangan ketiga belas sebagimana dimaksud diatas dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam Waktu sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Iedul Fitri” Kata Edward.

Edward menambahkan bahwa untuk besaran Tunjangan Hati Raya untuk Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kampar berjumlah lebih kurang Rp. 40 Milyar, semoga ini dapat dimanfaatkan oleh ASN dalam menghadapi Hari Raya Iedul Fitri ini” Tambahnya lagi. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Tabliq Akbar Pertama Setelah Pandemi Covid-19, PD Muhammadiyah Kampar Hadirkan Tokoh Nasional Din Syamsuddin

Supardi

PLKB dan Kader Berperan Dalam Pencegahan Covid-19.

Supardi

Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

Supardi

Berikan kenyamanan Mudik Lebaran Sekda Kampar Pimpin Apel Pengamanan 

Supardi

Kampar Peringkat kedua Capaian Vaksinasi Provinsi Riau

Supardi

Desa Pelambaian Merupakan Desa Pertama Jalankan Program PKT Langsung Bayar.

Supardi