Bangkinang Kota – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak bergelombang berdasarkan peraturan Bupati Kampar Nomor 32 tahun 2021 1 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak bergelombang tahun 2021 telah dilaksanakan.
Sesuai dengan jadwal masa habis jabatan kepala desa yang lama, maka Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH MH dijadwalkan akan melantik para kepala desa terpilih tersebut pada rabu 22 Desember 2021 di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar melalui Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat persiapan pelantikan Kepala Desa terpilih serentak diruang rapat lantai III Kantor Bupati kampar, jum’at (17/12/21).
Dijelaskan Ahmad Yuzar bahwa dalam pelantikan nantinya akan dilaksanakan secara langsung dan virtual didalam ruangan, dalam ruangan tersebut akan hanya dihadiri para kepala desa yang dilantik, forkopimda serta para OPD terkait.
Sementara untuk para isteri, keluarga serta tim sukses atau pendukung lainnya selama pelantikan akan berada diluar aula tersebut. Hal ini dilakukan guna menjalankan protokol kesehatan yang ditetaokan Kementrian kesehatan agar tidak terjadinya kembali penyebaran Covid-19. “terang Yuzar”.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PMD kampar Afrizal , S. Sos, bahwa dalam program jitu yang dilaksanakan pemda kampar melalui Satgas Covid-19 dalam percepatan Vaksinasi di kampar. Dihari pelaksanaan pelantikan natinya juga akan dilaksanakan Vaksinasi bersama dinas kesehatan kampar.(Diskominfo Kampar)