Pekanbaru : Setelah di alih kelola Blok Rokan dari PT. Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan daerah/Kabupaten penghasil Minyak dan Gas melakukan penandatangan Nota Kesepahamanan terkait Participating Interest 10 Persen di Wilayah Kerja Migas Rokan.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai salah satu Kabupaten penghasil Migas siap mendukung terhadap langkah ini, tentunya banyak langkah selanjutnya yang akan kita koordinasikan termasuk besaran dari 10 Persen tersebut.
Demikian dikatakan Bupati Kampar usai melakukan penandatangan MoU Participating Interest 10 Persen dengan Gubernur Riau di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis, 09/09.
Dikatakan Catur bahwa Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor” Tambah Catur yang didampingi Plt. Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP.
Penandatanganan Berita acara Penunjukan lembaga Independen dilakukan langsung Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH bersama dengan Bupati Bengkalis , Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, dan Bupati Rokan Hulu dengan Gubernur Riau Syamsuar.
Sementara itu Gubernur Riau menyatakan bahwa Penandatanganan berita acara penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelamparan reservoir pada wilayah kerja Migas Rokan di Provinsi Riau
dengan lima Kabupaten selaku penghasil Migas, untuk aplikasinya 10 Persen tersebut akan di kelola oleh Provinsi Riau sebesar 5 Persen dan 5 Persen oleh Kabupaten penghasil ” Kata Syamsuar.
Sementara untuk lembaga pengelola kita serahkan kepada PT. Riau Petrolium dan Lembaga Pengkaji independen yang profesional.” Kata Syamsuar.
Riau menghasilkan sebanyak 160 Ribu Barel perhari, namun untuk penerimaan dari Participating Interest sebesar 10 Persen nanti akan kita adakan lagi pertemuan” Tutup Syamsuar (Diskominfo Kampar)