Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Masyarakat Mulai Manfaatkan Pemotongan Denda Pajak Kendaraan.
BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda Tapung Hilir

Masyarakat Mulai Manfaatkan Pemotongan Denda Pajak Kendaraan.

Bangkinang : Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.

Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Demikian dikatakan <span;>Ka up samsat Tapung Hilir H.Yusri, SE saat di jumpai di Kantor <span;>Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.<span;> (Samsat) UP Tapung, Rabu 11/08.

Dikatakan Yusri Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021″ Kata Yusri

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

“Program penghapusan [denda pajak] ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Yusri lagi.

Sementara itu Sayugi yang juga Kepala Desa Kota Bangun menyatakan Bahwa atas kemudahan ini telah dapat kita nikmati, atas nama masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, ini sangat membantu masyarakat terutama disaat Pendemi ini ” Kata Sayugi ((Diskominfo Kampar)

Related posts

Walaupun di Guyur Hujan, Diskominfo Kampar Tetap Sosialisasikan Penerapan Protkes di Dua Kecamatan

Dino Aritaba

Bupati Kampar Irup Detik-Detik Proklamasi RI ke-37 Tingkat Kabupaten Kampar

Supardi

Pimpin Apel Senin Pagi, Sekda Kampar Yusri Tekankan Terus Tegakkan Disiplin Kerja.

Supardi

Sejajar dengan Tokoh Nasional, Bupati Kampar Berikan Kuliah Umum Stadium General dan Terima Tanda Kehormatan Kartika Pamong Praja Muda dari IPDN Jatinangor.

Supardi

Optimalisasi Rencana Pembangunan Kecamatan Bangkinang Susun Program Prioritas pada Musrenbangcam Tahun 2021

Supardi

Pemkab Kampar Gelar Rapat LPPD laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021.

Supardi