Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA Ekonomi KATEGORI KECAMATAN

Pemda Kampar Segel Beberapa Dunia Usaha Yang Tidak Memiliki Izin

Bangkinang Kota – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar sering kali telah mengingatkan kepada para pelaku dunia usaha, bahwa  dalam mendirikan suatu usaha untuk terlebih dahulu melakukan perizinan kepada Pemda kampar melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar.

Akan tetapi hal ini banyak para pelaku usaha khsusunya usaha perdaganagan Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin, dengan demikian Pemda Kampar melalui Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 melakukan Penyegelan, Penutupan dan Penghentian dan Kegiatan Usaha atas objek pelanggaran  Indomaret dan Alfamart serta Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, selasa (6/11/18).

Terdiri dari tiga tim, Tim I wilayah Kampar serantau Kampar Kiri, Tim II wialayah Tapung serta Tim III yang dipandu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Ali Sabri tersebut melakukan penyegelan prdana di Alfamart yang terletak di Jalan M Yamin depan Bank Riau Kepri.

Dalam hal tersebut Tim III langsung menyegel dan menggembok Alfamart sesuai dengan perda nomor 14 tahun 2014 tentang pajak reklame dengan penanggung jawab atas nama Khairil Asko. Penyegelan juga dilakukan terhadap Indomaret yang terletak di Jalan Sudirman Bangkinang Kota penanggung jawab atas nama Jefry Sabdika.

Kemdudian tim juga melakukan pengecekan terhadap swalayan seperti Malaya Mart serta Ranggon, dimana di lokasi tim masih menemukan belum adanya penyetoran restribusi pajak reklameresta restribusi IMB tambahan bangunan.

Setelah sholat Zuhur bersama, selain usaha perdaganan rombongan juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan dengan menuju perusahan perkebunan PT Johan yang terletak di Sei Jernih Kecamatan Bangkinang. Terakhir tim juga melakukan pengecekan ke PT Tasma Puja yang terdapat di kecamatan Kampa.

Ali Sabri selalaku kertua Tim menyampaikan, bahwa sesuai dengan Surat Perintah Bupati Kampar nomor 970-500/X/2018 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.

Maka saat melakukan pengecekan tim langsung melakukan penyegelan beberapa tempat usaha, Ali Sabri menegaskan bahwa apabila ada usaha baik Indomaret, Alfamart, Swalayan bahkan Perusahaan yang tidak memiliki Izin usaha,Tim langsung melakukan penyegelan.(Diskominfo Kampar).

Related posts

Usai Pimpel Apel Goro, PJ. Bupati Kampar Berkeliling Tinjau Goro di Kota Bangkinang.

Supardi

Sebanyak 31 Orang Ikuti Seleksi Wawancara dan Tes Psikologi Calon Komisioner Baznas Kampar.

Supardi

Terkait Persoaalan Lahan Seluas 377 Hektar, di Koto Garo, Pj Bupati Kampar Terima Audiensi Kubangga Riau

Supardi

Bupati Kampar Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2022 Pada Paripurna DPRD Kampar

Supardi

Jelang lebaran, KKKS Kampar Serahkan bantuan Pakaian Ke Panti Asuhan.

Supardi

Tour de Muara Takus Internasional akan diikuti Langsung Kapolri dan Peserta dari Negara Malaysia

Supardi