Bangkinang Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan rapat pleno data pemilih berkelanjutan periode September 2020 secara virtual yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kampar, BAWASLU Kampar, Perwakilan Kodim 0313 KPR, Perwakilan Polres Kampar, Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kampar dan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesbangpol Kabupaten Kampar di aula kantor KPU Kampar, Rabu (30/9).
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan secara resmi membuka dan memimpin langsung Rapat Pleno tersebut, dalam arahannya dahlan menjelaskan bahwa hasil data yang diplenokan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat melalui sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kampar melalui pola jemput bola ke desa-desa yang ada di wilayah kabupaten Kampar, serta sosialisasi melalui lini sistem kepartaian yang ada di kabupaten Kampar sebagaimana masukan Bawaslu Kampar pada rapat pleno bulan lalu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kampar melalui kordinator divisi hukum Edwar menjelaskan bahwa hubungan masyarakat, data dan informasi apresiasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh KPU kampar.
“Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan apresiasi terhadap KPU Kampar yang telah melakukan sosialisasi terhadap parpol peserta pemilu 2019 di kabupaten Kampar, dan sudah tersosialisasikan kepada 9 partai dari 16 parpol yang ada sebagaimana saran kami terhadap KPU kampar pada rapat pleno bulan lalu.” Ungkap Edwar
Disamping itu, Edwar juga menghimbau kepada Partai Politik untuk berkontribusi dalam mensukseskan Program yang tengah dijalankan oleh KPU Kabupaten Kampar ini.
“kami menghimbau kepada Partai Politik untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 ini, KPU melayani, Bawaslu melindungi, yang mana KPU tugasnya melayani hak pilih masyarakat dan Bawaslu bertugas untuk melindungi hak pilih masyarakat” Tambah Edwar.
Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 tentang PEMILU dan Surat edaran (SE) KPU RI nomor 181/PL.02.1-SD/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban memelihara dan memperbaiki data pemilih Sebagai bentuk upaya dalam menjaga hak konstitusional warga khususnya masyarakat kabupaten kampar melalui data pemilih berkelanjutan tahun 2020.
KPU Kabupaten Kampar menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap elemen data, yakni pertama Pemilih pemula/pemilih baru yang tidak terdaftar pada DPT pemilu 2019, Kedua Perbaikan data, Ketiga Pindah Domisili, Keempat Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal Duni, ganda,TNI/polri dan lain sebagainya.
Terhadap data pemilih yang diterima oleh KPU Kampar melalui informasi dan tanggapan dari masyarakat tersebut diatas, setiap bulannya tepat pada akhir bulan KPU Kampar melakukan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) dan mengumumkan hasil pleno melalui papan pengumuman atau Website KPU ataupun Media lainnya.
Adapun hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasrkan hasil rapat pleno bulan September 2020 yang dibacakan oleh Maria aribenni selaku ketua divisi program dan data adalah berjumlah 479.496 Pemilih dari 243.067 Pemilih Laki-laki dan 236.429 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.(DiskominfoKampar/DAT)