Tambang – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili Sekda kampar Drs Yusri,M.Si meninjau langsung ke lapangan serta berkoodinasi terkait persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 6 Desa dan 3 Kecamatan didampingi Kapolres Kampar diwakili Kabag Ops AKP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, Dandim 0313 KPR diwakili Kasi Ops Kapten Yuhardi, serta usur pimpinan OPD Kampar, Rabu(30/9).
Dimana 6 desa yang akan didirikan posko dan diberlakukan PSBM antara lain Kecamatan Siak Hulu meliputi Desa Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya.
Selanjutnya Kecamatan Tambang meliputi Desa Rimbo Pajang di kantor desa, Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah jalan Suka Karya serta Kecamatan Tapung Desa Karya Indah di halaman kantor Desa jl Garuda Sakti KM 6.
Pemberlakukan PSBM akan dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko.
“Tanggal 1 Oktober – 14 Oktober 2020 akan di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), namun apabila belum ada tanda penurunan maka masa PSBM akan terus diberlakukan. Berlakukan sangsi bagi pelanggar disiplin dan perbup serta berikan sanksi tegas apalagi bagi pelaku usaha yang melanggar. ” ungkap Yusri
Sekda Kampar juga mendapatkan informasi dalam kunjungan tersebut seperti di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung saat ini 25 orang tengah menjalani isolasi mandiri, dan 2 orang santri pondok pesantren umar bin khatab saat ini diketahui positif Covid19 sehingga diperintahkan secara langsung oleh Yusri agar seluruh santri harus dilakukan Swab sebelum dikembalikan ke orangtuanya. Sementara di desa tanah merah 15 orang, dan Desa Tarai Bangun 9 orang, di Desa Kubang Jaya 20 orang yang menjalani isolasi.
“Data informasi masyarakat yang di isolasi gunanya adalah mempermudah kita dalam memberikan bantuan apabila kepala keluarganya di isolasi sehingga tidak ada anggota keluarganya yang kelaparan selama pencari ekonomi keluarga di isolasi.” Ungkap Yusri
Penerapan PSBM Kabupaten Kampar berdasarkan intruksi Gubernur Riau no 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019.
Maka ada 6 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Kampar yang dinilai saat ini sedang dalam kondisi zona meprihatinkan dalam pandemi covid-19. Dengan demikian, mulai pada tanggal 1 oktober 2020 nantinya 6 desa dari 3 kecamatan ini akan segera didirikan posko siaga covid-19 dengan langsung memberlakukan PSBM.
PSBM akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai 1 s/d 14 oktober 2020. Disetiap posko seperti biasa akan dilakukan dua shif setiap harinya, dalam posko tediri personil dari tenaga Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Pehubungan, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, TNI dan Polri.(Diskominfo Kampar/DAT)