Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu.

Bangkinang Kota – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan pertemuan dengan camat terkait guna membahas tentang pemilihan kepala desa antar waktu yang diadakan di aula Dinas PMD kabupaten Kampar, Kamis(12/3).

Menindak lanjuti Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa Nomor 72 tahun 2019 Dinas PMD mensosialisasikan kepada seluruh Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala desa antar waktu tentang prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk menjadi kepala desa antar waktu (PAW), acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. Msi.

Dalam rapat tersebut Ade menyampaikan dalam pemilihan kepala desa antar waktu ini hendaknya seluruh komponen ikut dalam proses pemilihan ini, mulai dari tingkat RT sampai nantinya camat masing-masing wilayah, Ade mengatakan pentingnya semua komponen ikut agar tercipta nya nanti koordinasi sehingga kelancaran dalam proses nya lebih terjamin.

” Perlu menjadi perhatian adalah pentingnya netralitas aparat desa maupun aparat Kecamatan jangan ada yang memihak, karena pemilihan kepala desa ini juga nantinya menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa kedepannya”papar Ade

Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. M.Si menyampaikan dengan adanya pilkades PAW ini berharap stakeholder bisa bersinergi dalam mensukseskan pemilihan kepala desa antar waktu, dan juga Kita juga berharap mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

“Dengan adanya pemilihan kepala desa antar waktu ini bisa mengisi Kekosongan Roda pemerintahan di Desa dan pengunaan dana desa bisa berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat, serta dapat menyelesaikan secara musyawarah agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik” papar Ade

Adapun desa yang mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu ini berjumlah 5 desa yaitu Desa Tambang di kecamatan tambang, Desa Ranah Baru di kecamatan Kampar, Desa Subayang Jaya di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung, serta Desa Sungai Petai Kecamatan Rumbio Jaya.(DiskominfoKampar)

Related posts

DED TPA Regional Kampar-Pekanbaru Final, Kampar Kembali Ajukan RI SPALD-T Regional

Supardi

APBD Kampar Tahun 2021 di Sahkan.

Supardi

PKK Kampar Siap Beri Pelatihan kepada PKK Desa

Supardi

Juli Mastuti ; Mari Bersinergi Capai Pembangunan Daerah.

Supardi

Musrenbang Kecamatan,
Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

kominfo

Sekda Kampar Hadiri Rakortek Penyusunan APBD TA.2020

Supardi