Bangkinang Kota – Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Namun demikian, kenaikan pajak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlepas peran dari bangkitnya usaha-usaha dan daya beli masyarakat.
Demikian disampaikan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM saat membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Peraturan Pajak Daerah yang dilaksanakan di Aula PMI Kampar Kecamatan Bangkinang Kota, kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut, Kamsol menyampaikan bagaimana kedepan kita bisa menumbuhkan daya beli masyarakat, apa lapangn kerja yang bisa meningkatkan produktifitas. Untuk diketahui, kita punya potensi disektor pertanian, perikanan, perkebunan. Nah ini bisa digali dan didorong untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Apabila masyarakat sudah bisa beli, apalagi ekonominya tumbuh dan bisa beli kendaraan, otomatis pajak kita akan meningkat. Kalau pajak PPB itu sudah jelas dan jumlahnyapun sudah jelas dan angkanya semakin meningkat. “terang Kamsol”.
Untuk diketahui, sebagai wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas yang menggunakan uang dari pajak.
Namum beberapa pajak dan retribusi yang sering tidak optimal dalam pencapaiannya, antara lain retribusi pasar, retribusi parkir tepi jalan umum, pajak reklame, dan pajak hiburan (wisata).
Untuk itu, Kamsol minta agar sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah ini digelar bukan semata-mata untuk menarik pajak dari pengusaha atau masyarakat, tetapi juga untuk memberikan sebuah informasi mengenai kewajibannya untuk membayar pajak. (Diskominfo/Mzk).