BANGKINANG KOTA. Guna untuk mengoltimalkan dan memperbaharui Ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) disetiap lembaga publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Kampar, mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pembantu disetiap Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Kampar bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfosandi di Bangkinang Rabu, (27Juli 2022)
Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Kampar Yuricho Efril,.S.STP melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Salmi Hadi. M. Si selaku PPID Utama Kabupaten Kampar mengatakan, bahwa pengisian bersama Self Assesment Questionnaire {SAQ) ini perlu dilakukan, tidak hanya sekedar untuk memenuhi indikator penilaian Komisi Informasi Riau terhadap tingkat kepatuhan transparansi Lembaga Publik pada PPID Utama Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2022.
Momentum ini juga dijadikan sebagai sarana untuk memperbaharui dan mengoptimalkan ketersediaan DIP disetiap PPID Pembantu dan PPID Utama Kabupaten Kampar” ujar Salmi Hadi.
Ditambahkannya Bahwa ketersediaan DIP ini merupakan kewajiban bagi setiap Lembaga Publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar.
Hanya dengan Ketersediaan DIP yang optimal dan mudah diakses Masyarakat inilah, Lembaga Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat memberikan Pelayanan Informasi yang trasparan dan akuntabel guna untuk mewujudkan amanat UU KIP” ujar Salmi Hadi. (Kominfo Kampar)