Bangkinang Kota – Saat menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) masa bakti 2022-2027, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH menyampaikan bahwa PPNI juga merupakan ujung tombak Percepatan dalam Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kampar dalam arahannya pada acara tersebut yang juga dihadiri Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Wakil DPRD Refol, S. Ag, Ketua DPW PPNI Provinsi Riau H. Elia Tarigan, SKM, Plt Kadiskes Rahmad, Dirut RSUD Bangkinang, Dr Asmara Fitra Abadi yang dipustkaan di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut, Catur Sugeng Susanto menyampaikan bahwa anggota PPNI di kabupaten kampar saat ini mungkin telah ribuan anggota. Untuk itu memang disaat pendemi Covid-19 ini peran PPNI memang sangat dibutuhkan. Sebab anggota PPNI sendiri menyebar diseluruh daerah, PPNI ada di Rumah-rumah sakit, Puskesmas, Pustu, Praktek-praktek Dokter, Posyandu.
“Makanya perawat dituntut untuk terus bisa berakselarasi dengan Pemerintah dalam pelayanan kesehatan khusunya di Kabupaten Kampar, Perawat dapat membantu Pemerintah dalam berbagai program dan inovasi sesuai bidang kesehatan”
Untuk diketahui, anggota PPNI Kabupaten Kampar saat ini lebih kurang 1505 orang, ini perupakan jumlah yang tidak sedikit, untuk itu sekali lagi Perawat diharapkan mampu untuk terus berkontribusi banyak dalam penanganan masalah Kesehatan terutama dalam masa percepatan Vaksinasi. Q1
Selain itu, Catur Sugeng juga menyampaikan harapan kapada Ketua DPD PPNI Kabupaten Kampar yang baru, agar nantinya dapat menjadikan anggotanya sebagai elemen yang selalu hadir ditengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sementara itu Ketua terpilih PPNI Kampar Saudara Ns. Pornomo, S.Kep, MKL dalam sambutannya menyampaikan komitnya dalam mengayomi seluruh perawat Kabupaten Kampar agar berguna bagi seluruh masyarakat.
Untuk diketahui, seluruh perawat yang bertugas dimanapun pasti telah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR). Dimana STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR baru dapat melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan. STR sendiri dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. (Diskominfo/mzk).