Bangkinang Kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan melakukan Rapat Tim Kecamatan Penataan Desa di Lantai III Aula Kantor Bupati, Senin (19/10/2020). Agenda ini merupakan tindaklanjut dari upaya pemekaran kelurahan/desa dari usulan proposal yang hendak diajukan oleh camat.
Kadis PMD Kampar, Febrinaldi Tri Darmawan dalam sambutannya mengatakan perlu untuk mendata sesegera mungkin terkait kelurahan/desa yang hendak dilakukan pemekaran. “Hal ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus mempermudah verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh tim verifikator sebelum nanti akan di assessment ditingkat verifikasi faktual” Ujar Febrinaldi.
Verifikasi merupakan tahapan identifikasi terhadap wilayah yang diajukan untuk dilakukan pemekaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu kelurahan/desa bisa diajukan sebagai wilayah pemekaran. Diantaranya memiliki kelurahan/desa induk dengan usia minimal 5 tahun, memiliki minimal 8000 jiwa atau 4000 kk, memiliki akses wilayah yang memadai bagi transportasi publik, dan lain sebagainya.
Febrinaldi juga meminta kepada camat dari 16 kecamatan yang membidani 19 kelurahan/desa agar mempercepat progress pengusulan pemekaran wilayah. “Saya harap dalam waktu 1 minggu ini sudah terdapat keputusan dari 16 kecamatan untuk memutuskan kelurahan/desa nya akan diajukan sebagai wilayah pemekaran atau tidak” Harap Febrinaldi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Febrinaldi Tri Darmawan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Damoingi Zamhur, Kepala Bagian Tata Pembangunan, Refizal, dan 16 orang camat. (Diskominfo Kampar/WFQ).