Bangkinang Kota – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri satu unit pasukan lengkap dengan pimpinan masing – masing diantaranya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang diwakili Kepala Satpol PP Kampar H. Nurbit SIP, MH, Kapolres Kampar yang diwakili Ipda Ferry C Ambarita SH dengan membawa pasukan dari Sabhara 4 orang, Satuan Lantas 2 orang, Satuan Reskrim, sementara Satpol PP Kampar membawa 16 orang pasukan, diikuti Dt Syawir MSi Kabid Penegak Perda, Hamdanis MSi Kabid Trantib, Pelda Bachtiar selaku Bintara Kodim 0313 beserta 6 orang dari Kodim 0313 KPR, selain itu Praka Hendra dari Yonif 132 Bima Sakti dengan membawa Pasukan dari Batalyon sebanyak 10 orang, sebelum berangkat kegiatan diawali dengan Apel Pasukan dan doa di halaman Makodim 0313 KPR dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kampar H Nurbit, Jumat(9/10).
Pimpinan Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H. Nurbit dalam penertiban Pasar Malam kepada tim sebelum berangkat memberikan arahan untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi agar timbul kesadaran pemilik pasar malam agar segera menutup usahanya yang menjadi pusat kerumunan massa terlebih saat ini pandemi Covid-19 yang semakin meningkat serta banyaknya Orang Tanpa Gejala Covid-19 (OTG) yang bisa tanpa disadari semakin menambah jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Pasar Malam yang akan ditutup diantaranya yang dilakukan penertiban Jum’at malam yakni Pasar Malam di Simpang Panca Kecamatan Salo, sementara Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok dan Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara telah membuat perjanjian dan akan dilakukan tindakan yang sama.
“Malam ini kita akan melakukan Penertiban usaha pasar malam yang ilegal dan tidak memiliki izin denvan memberikan pemahaman serta sosialisasi, agar timbul kesadaran dan setelah dibuatnya kesepakatan dan perjanjian malam ini diharapkan dapat secara mandiri melakukan penutupan usahanya.” Ungkap Nurbit
Ditambahkan Nurbit, namun apabila besok malam masih kedapatan beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disini Pemerintah mengharapkan partisipasinya dengan penuh kesadaran dan komitmen dengan pernyataan yang telah dibuat dan disepakati bersama. paparnya
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri M.Si Atas Nama Ketua Satgas.
Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, dimana keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang masih cenderung meningkat.
Bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(DiskominfoKampar/DAT)