Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Keluarkan Surat Larangan Memberikan Izin Keramaian.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan

Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Keluarkan Surat Larangan Memberikan Izin Keramaian.

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar  melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri M.Si atas nama Ketua Satgas.

Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kamis(8/10).

Keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan terpapar Covid-19 masih cenderung meningkat, dimana Drs H Yusri disetiap Rapat Koordinasinya selalu memberikan penegasan bahwa tidak ada lagi yang namanya kumpul- kumpul, izin keramaian, izin kerumunan massa, pesta dilarang dan tidak ada lagi yang namanya pasar malam.

“Tidak ada lagi yang namanya izin keramaian, izin kerumunan massa, pesta dilarang dan tidak ada lagi yang namanya pasar malam.” Tegas Yusri selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar

Camat, Lurah/Kepala Desa diintruksikan 3 hal pertama, diminta untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian atau berkumpulnya masa dengan jumlah banyak.
Kedua, agar selalu mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 diwilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan kepada pelaku usaha.

Dan yang ketiga, bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkap Yusri

Surat tembusan juga disampaikan kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar. Forkopimda Kampar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar.(DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Rembuk Stunting Lintas Sektor, Bupati Kampar : Wujudkan Komitmen Bersama Tekan Kasus Stunting.

Supardi

Pemkab Kampar Terima Hasil pemeriksaan Kinerja atas efektifitas  Manajamem Asset tahun 2021 dari BPK Riau.

Supardi

Pemda Kampar Naikkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Covid-19.

Supardi

Cabang Fahmil Qur’an Putri, Kec. Bangkinang Raih Juara 1

Supardi

Himbau Terapkan Prokes, Posko PPKM Tambang Juga Laksanakan Vaksinasi

Supardi

Webinar New Normal, Pemkab Kampar paparkan program unggulan.

Supardi