Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Keluarkan Surat Larangan Memberikan Izin Keramaian.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan

Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Keluarkan Surat Larangan Memberikan Izin Keramaian.

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten KamparĀ  melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri M.Si atas nama Ketua Satgas.

Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kamis(8/10).

Keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan terpapar Covid-19 masih cenderung meningkat, dimana Drs H Yusri disetiap Rapat Koordinasinya selalu memberikan penegasan bahwa tidak ada lagi yang namanya kumpul- kumpul, izin keramaian, izin kerumunan massa, pesta dilarang dan tidak ada lagi yang namanya pasar malam.

“Tidak ada lagi yang namanya izin keramaian, izin kerumunan massa, pesta dilarang dan tidak ada lagi yang namanya pasar malam.” Tegas Yusri selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar

Camat, Lurah/Kepala Desa diintruksikan 3 hal pertama, diminta untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian atau berkumpulnya masa dengan jumlah banyak.
Kedua, agar selalu mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 diwilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan kepada pelaku usaha.

Dan yang ketiga, bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkap Yusri

Surat tembusan juga disampaikan kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar. Forkopimda Kampar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar.(DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Satgas Yonif 132/BS Anjangsana Ke Tempat Tokoh Pemuda Kp. Uskuar.

Supardi

Balimau Kasai Pulau Belimbing Kuok, Ganting Damai Juara Pacu Tongkang

Supardi

Bupati Kampar Tekankan Kita Siap Siaga dalam menghadapi Bencana.

Supardi

Muslimawati Hadiri Jambore PKK Nasional 2019.

Supardi

Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 23 2019, PKK Kampar Gelar Lomba Mars Lansia.

Supardi

Dua Unit Rumah di Lalap si Jago Merah di Desa Rimbo Panjang Tambang

Supardi