Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar harga satuan regional.
BERITA DPRD KATEGORI NASIONAL Pembangunan Pemda

Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar harga satuan regional.

Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar Ramlah SE, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kampar Irwan AR melakukan koordinasi tentang standar harga satuan regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif M.Si di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta. 11/3

“Hari ini kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja.”ucap Sekda Kampar saat diwawancarai usai melakukan koordinasi

Sekda Kampar memaparkan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN namun juga berkaitan dengan anggota DPRD.

“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada tahun 2021 pada APBD, maka hari ini kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus kita berlakukan di tahun 2021.”tegasnya

Sekda Kampar juga memaparkan bahwa besarannya sudah diatur dalam peraturan tersebut seperti perjalanan dinas di wilayah Riau sebesar Rp.350 ribu per hari, dan didalam daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN.

Kemudian Tunjangan Kinerja juga sudah diatur dalam perpres nomor 33 Tahun 2020 tersebut, dapat kita simpulkan nantinya pada penyusunan APBD 2021 yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan oktober, nopember dan desember 2020.

“Maka kita coba berdiskusi dengan Dirjen Perimbangan keuangan Daerah, dan kita sudah dapat keterangan dan penjelasan serta kesimpulan, mudah-mudahan kita bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran pada APBD ditahun 2021.”tutur Sekda Kampar. (Diskominfo Kampar/Prot_Dokpim)

Related posts

Desa Pulau Lawas Ditetapkan sebagai Kampung KB Percontohan

Supardi

Siap lestarikan Lingkungan di Kampar

Supardi

Bupati Kampar Sisir Masyarakat Miskin Kota Garo yang belum Terima Sembako.

Supardi

Usai Jumpa Menparekraf Sandiaga Uno, Pj. Bupati Kampar Temui Wamendes Budi Arie Bahas 23 Desa Tertinggal.

Supardi

Tanggap Covid-19, Diskominfo, Babinsa Dan Lurah Lipat Kain Sambangi Pasar Lipat Kain.

Supardi

SEKDA KAMPAR MINTA OPD SELESAIKAN LPPD TEPAT WAKTU

harkur admin