Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Pendapatan Usaha Diatas Rp 5 Juta Berkewajiban Wajib Pajak

Bangkinang Kota – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang pajak restoran, maka sesuai dengan wajib pajak Restoran dan Hotel di Kabupaten Kampar yang telah memiliki pendapatan diatas Rp 5 juta/bulan maka telah memiliki kewajiban wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat melakukan tinjauan langsung Restoran atau usaha rumah makan Sate Ayam Kampung Hj Mana Bangkinang Kota, (17/9).

Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa hal ini dilakukan pemda kampar bukan di wilayah Bangkinamg Kota saja, tetapi nantinya diseluruh wilayah Kabupaten Kampar. Mulai tahun ini dan sampai bulan desember nantinya semua sudah selesai.

Dimana rumah makan atau warung yang telah melakukan wajib pajak akan langsung ditempelkan pengumuman, bahwa restoran ini telah mematuhi pemerintah tentang pembayaran pajak.

Akan tetapi bagi restoran yang belum mematuhi wajib pajak juga akan dipasang pengumuman bahwa restoran atau rumah makan ini belum mematuhi aturan pemeintah tentang pajak restoran dan hotel.”terang Yusri”.

Untuk diketahui wajib pajak restoran dan hotel adalah menjalankan aturan undang-undang yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain peningkatan PAD, hal ini juga sebagai ibadah yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kampar bisa stabil.(Diskominfo mzk).

Related posts

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Berhasil Menggagalkan Usaha Penyelundupan Miras Dari Negara PNG.

Supardi

Muslimawati Hadiri Jambore PKK Nasional 2019.

Supardi

Tetap Maju di Kampar, Haswinda Terus Penuhi Undangan dan Permintaan Masyarakat

Supardi

Tour De Muara Takus, Kapolda Riau Serahkan Sembako Ke Masyarakat

Supardi

Bupati Kampar Tekankan Kita Siap Siaga dalam menghadapi Bencana.

Supardi

Masih Suasana Hut Kampar, Korwil Tapung Gelar Karnaval 

Supardi