Bangkinang Kota – Plh Bupati Kampar Drs Yusri,M.Si, membuka secara resmi sosialisasi
Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, selasa (23/7).
Plh Bupati Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki makna strategis dalam kerangka penyusunan perencanaan untuk tahun 2020 nanti. Untuk itu, dalam rangka upaya pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran ini demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Makanya dalam hal ini
sangat dituntut perlu peran aparatur dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efektif dan, efisien.
Dengan demikian Yusri berharap kepada seluruh peserta mulai dari kepala dinas sampai bagian keuangan di OPD untuk bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin. Karena saat ini pemda kampar sudah jadikan hal ini sebagai pilot projeck pembayaran secara e-payment atau non tunai.
Allhamdulillah audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pemda kampar akan terus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana kampar sendiri sudah tiga kali berturup-turut meraih penghargaan WTP.(diskominfo mzk).