Pekanbaru – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH bersama Gubernur dan Bupati / Walikota Se-Provinsi Riau melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak Se-Riau Dan Badan Pertanahan Se-Provinsi Riau Tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat Dan Daerah Pertanahan.
Penandatanganan yang dilakukan di Gedung Pauh Janggi Komplek Gubernuran Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (2/5), dihadiri oleh Alexander Parwata dari Perwakilan KPK, Dirjen Pajak Pakpahan Robert, Gubernur Riau Syamsuar serta 12 Bupati / Walikota Se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Gubernur Riau Syamsuar usai penandatanganan MoU mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. “MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah dengan Direktorat Pajak, Hal ini juga merupakan bentuk kepatauhan Pemerintah Daerah terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan,” katanya.
Gubernur juga menyampaikan itu sebelummya Gubernur dan 12 Kabupaten / Walikota telah juga melakukan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, MoU bermanfaat untuk memastikan dan mengusahakan Tanah milik Pemerintah Daerah.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Parwata menerima sambutan dari sektor penerimaan Pajak di Provinsi Riau masih bisa ditingkatkan lagi.
Peningkatan Pendapatan Dari Sektor Pajak masih dapat ditingkatkan melalui sektor Pendapatan Asli Daerah. Selain itu membuktikan itu KPK sangat mendukung kerjasama Pemerintah Daerah dengan Dirjen Pajak.
KPK sepenuhnya mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui dana peningkatan, Dengan meningkatkan PAD secara langsung dapat meningkatkan pendapatan Negara melalui Pajak. (Kominfo / Humas)