Bangkinang Kota – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 tahun 2018 tentang Struktur dan fungsi Diskominfo memiliki tugas pokok bidang Komunikasi Infromasi Publik, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Bidang Persandian.
Untuk itu, dengan beralihnya tata kelola pemerintah menuju era digital, berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Karenanya, perlu dilakukan upaya pengamanan aplikasi dan sistem elektronik.
Demikian disampaikan Kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril,S.STP melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Salmi Hadi, S.Sos,M.Si saat membuka Sosialisasi dan Diskusi para Operator Persandian Kecamatn se-Kabupaten Kampar, pertemuan diadakan di Balkon Cafe Bangkinang Kota, Selasa (25/10/2022). Selain para Sandiman dan operator hadir juga pada kesempatan tersebut Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Camat Bangkinang Minda, SH, Kabid Persandian Diskominfo dan Persandian Kampar Rahmad Junaidi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik Srimardi Turni Astuti, Jabatan Fungsional Persandian Yuli Bonafius para Pejabat Fungsional di lingkup Diskominfo Kampar.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam membantu kepala daerah dalam publikasi dan dokumentasi. Maka kominfo memiliki empat pelayanan, pertama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, Pelayanan Informasi Publik atau PPID, Komunikasi Informasi Publik dengan kerjasama media, serta pelayanan Bidang Persandian.
Dalam kesempatan tersebut, apresiasi disampaikan kepada bidang persandian yang telah membantu kepala dinas dalam memberikan eksistensi pelaksanaan persandian dalam rangka pengamanan persandian informasi publik.
Dimana dalam pergerakan tata kelola pemerintahan menuju era digital, memunculkan inovasi-inovasi baru. Khususnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, komunikasi publik dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai upaya transparansi, mempercepat respons dan pelayanan, serta efisiensi sumber daya.
Kendati begitu, imbuhnya, kemudahan-kemudahan itu memunculkan ancaman keamanan, baik data maupun transaksi informasi, yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka. “Terang Salmi”.
Untuk itu, Salmi menganggap pentingnya dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Persandian dalam pengamanan aplikasi atau sistem elektronik di lingkungan Kabupaten Kampar setiap Kecamatan. Sehingga mereka dapat lebih mengamankan informasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Di sinilah peran persandian dan keamanan informasi berada, sebagai entitas pengaman informasi melalui penyelenggaraan persandian. Persandian harus mampu memberi jaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan,”.(Diakominfo Kampar)