Bangkinang : Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Kamis, (39/12) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan Desember 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan setiap bulannya.
Hadir dalam Acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dan Anggota, Ahmad Dahlan , Andi Putra, Muhibuddin Akhmad, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kampar Syafrizal, Kasubag hukum Arif Almanar, Kasubag Umum Amru Khairi, Kasubag program dan Data Nurhayati dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fitri Andriani.
Dari Bawaslu Kabupaten Kampar tampak hadir Edward, Maharliman, Amin Hidayat dan Witra Yeni, Kepala Disdukcapil, Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang kelas IB, Kepala Badan Kesbangpol, Kalapas kelas IIA Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan, Pimpinan partai politik Gerindra, PKS, PAN tingkat Kabupaten Kampar.
Dalam kata sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengatakan bahwa prinsip kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu, komprehensif, bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tanpa adanya diskriminatif, inklusif dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, akurat dengan mencatat secara lengkap informasi daftar pemilih, mutakhir dengan mencerminkan kondisi terakhir pemilih dalam daftar pemilih itu sendiri, transparan dan dapat diaksesnya daftar pemilih oleh pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku, responsif terkait cepatnya merespon tanggapan dan menerima masukan terkait daftar pemilih, serta partisipatif dari stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pemilih.
Rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan triwulan IV bulan Desember ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar Andi Putra,. SE.,MMA dalam paparannya mengatakan bahwa didalam melaksanakan updating PDPB, KPU Kabupaten Kampar berpedoman pada PKPU nomor 06 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimana pemutakhiran itu sendiri dilakukan dengan 3 (tiga) kegiatan utama, yakni:
Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir;
Perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; Pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk bulan Desember 2021,
KPU Kabupaten Kampar telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 054/PL.02.1-BA/1401/2021 Tanggal 30 Desember 2021. ,yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kampar dengan hasil sebagai berikut:
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 476.044 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa/Kelurahan, terdiri dari laki-laki sejumlah 241.309 pemilih dan perempuan sejumlah 234.735 pemilih;
Rekapitulasi Daftar Pemilih Baru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 191 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 109 pemilih dan perempuan sejumlah 82 pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 25 pemilih dan perempuan sejumlah 10 pemilih.
Lanjut “Andi bahwa masyarakat dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Pengecekan cukup klik di lindungihakmu.kpu.go.id.”
Jika anda belum terdaftar, silahkan Hubungi Kami atau sampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No.69 Bangkinang Kota
Jangan lupa lampirkan dokumen pendukung KK dan KTP untuk Daftar pemilih Akurat, Mutakhir dan Berkualitas pada Pemilu 2024 mendatang. (Diskominfo Kampar/Humas KPU)