Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar Dan Forkopimda Kampar Duduk Bersama Bincangkan berbagai Persoalan Kampar Terkini. 
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi Ekonomi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pembangunan Pemda

Bupati Kampar Dan Forkopimda Kampar Duduk Bersama Bincangkan berbagai Persoalan Kampar Terkini. 

Bangkinang Kota – Beberapa permasalahan ditengah masyarakat masih dalam tahap penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, dengan demikian agar hal ini bisa terselesai dengan cepat Bupati kampar dukungan dan support dari Fokopimda kabupaten kampar. Hal ini kami mengapresiasi terhadap dukungan yang telah di berikan oleh Forkopimda dalam membangun Kabupaten Kampar. Begitu juga kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kampar yang telah tulus dan ikhlas untuk membangun, memberikan ide, fikiran untuk kemajuan Kabupaten Kampar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH saat pemimpin rapat kerja bersama Forkopimda kabupaten kampar yang dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas Bupati kampar, Bangkinang Kota, jum’at (16/7/21).

Bupati kampar menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah bersama Forkopimda kampar dalam penyelesainnya, dimana beberapa persoalan utama dan terkini adalah penanggulangan Covid-19 disamping persoalan daerah yang saat ini kita hadapi yang belum tau kapan berakhirnya.

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini per 14 juli 2021 kasus Covid-19 di kampar mencapai sebanyak 5.445 kasus, pasien sembuh 7.744 orang, kasus meninggal sebanyak 211 orang. Sementara pasien yang masih dirawat sebanyak 494 orang, dimana sebanyak 183 orang dirawat di Rumah Sakit serta Isolsi mandiri sebanyak 311 orang dengan status Zona Orange.

Kemudian terkait komplik terkait masalah lahan, pertama masalah Eksekusi lahan PT. Pandak Desa Batu Gajah Kecamatan Taoung seluas 2.800 ha, Janji pemberian lahan PT. Ciliandra kepada masyarakat Desa Siabu sebanyak 600 ha dan terhentinya konpensasi bulanan kepada masyarakat Rp 500 juta/bulan serta  Pembebasan ganti rugi lahan terhadap pembangunan jalan Tol ruas Pekanbaru – Bangkinang.

Selanjutnya konflik Agama sesuai dengan peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang pemeliharaan hidup rukun antar beragama antara lain, kasus Masyarakat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar menolak runah pribadi An. Managara Siburian dijadikan tempat aktifitas ibadah. Begitu juga dengan masyarakat Desa Sungai Rambai dan masyarakat Desa Sungai Raja Kecamatan Kampar Kiri menuntut legalitas pembangunan rumah ibadah.

Terkait beberapa hal diatas, Bupati kampar berharap ini semua bisa diselaikan dengan baik, tanpa merugikan sepihak atau pihak manapun. Makanya dalam hal ini perlu kerja sama sosialisasi terkait yang tergabung dalam forkopimda kampar.

Dimana pada kesempatan tersebut seluruh Forkopimda yang hadir memberikan argumen terhadap beberapa permasalahan tersebut, semua yang terkait menyampaikan upaya kerjasama dalam tanggung jawab bersama pemda kampar agar semua itu bisa teratasi degan baik.

Hadir Forkopimda pada kesempatan tersebut antara lain Kapolres Kampar AKBP M.Kholiq,MH,SIK, Dandim 0313 KPR Letkol Inf Leo Oktavianus, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Riska Widiana, S.H, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman, SH, MH, Kepala Kemenag kampar Alfian,M.Ag, Danyonif 132 BS Mayor Infanteri Muhammad Syafii Nasution.Kepala BON Kampar Sutrilwan,SH,MH, Ketua MUI Kampar DR Mawardi Saleh,Lc, MA, Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si serta kepala Kesbangpol Ardi Mardiansyah,S.STP.M.Si.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Satgas Pamtas Yonif 132/BS memberikan kejutan pohon natal dan nasi tumpeng kepada Mama dan Papa Papua

Supardi

Pelayanan Kesehatan Gratis, Media Satgas Yonif 132/BS Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Supardi

Bappeda Kampar Gelar FKP Penyusunan RPD Kampar Tahun 2023-2026

Supardi

BKMT Kampar Serahkan Peralatan Mandikan Jenazah ke Kecamatan.

Supardi

Pemkab Kampar Proaktif Raih Dana Pembangunan IBM Bersumber APBN

Dino Aritaba

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kampar Gelar Apel Penertiban Pedagang.

Supardi