Bangkinang Kota – Pemberlakuan jam malam dilaksanakan sesuai Hasil Rapat Bupati Kampar bersama Forkopimda dan beserta Tim Satgas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu, Kapolres Kampar yang diwakili Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Waka Polres) Kampar, Kompol Rachmad M. Salihi, SIK, MH menjadi pemimpin Tim Satgas dihari Kedua, kegiatan dimulai dengan arahan dalam apel persiapan pasukan yang dilaksanakan di Halaman Kantor LPTQ Kabupaten Kampar, kamis (6/5).
Dalam pantauan Tim Satgas masih terdapat masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak memakai masker dan berada dikerumunan massa, seperti warung makanan dan minuman, Cafe dan ditempat perbelanjaan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Agus Salim, Jendral sudirman dan Panjaitan.
“Saat dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker, Tim Satgas Langsung mensosialisaikan Himbauan Pemerintah untuk patuhi protokol kesehatan dengan tetap mematuhi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.” Ungkap Rachmad.
Rachmad menyampaikan terutama kepada pelaku usaha bahwa untuk aktivitas dibatasi sampai jam 23:00 WIB malam, jika masih ada yang masih membuka warung, cafe atau toko di atas jam yang telah ditentukan maka kita akan suruh tutup, “hal ini perlu dilakukan karena tingginya angka terkonfirmasi Covid 19 saat ini, untuk itu mari patuhi semua upaya dan langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Kampar.” Tutup Rachmad
Dalam Tim Satgas Penanganan Covid 19 ini terdiri dari Personil Polres Kampar, TNI Satpol PP, BPBD, Dishub Kabupaten Kampar.(DiskominfoKampar)